1. Prosedur Penerimaan Laporan Kejahatan
- Langkah 1: Petugas BRK menerima laporan dari masyarakat mengenai tindak pidana yang terjadi, baik melalui telepon, langsung, atau media lain.
- Langkah 2: Lakukan verifikasi awal untuk memastikan kelengkapan informasi, termasuk identitas pelapor, jenis kejahatan, waktu, dan lokasi kejadian.
- Langkah 3: Berikan bukti penerimaan laporan berupa Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor dan jelaskan proses selanjutnya.
2. Prosedur Penyidikan
- Langkah 1: Setelah laporan diterima, penyidik BRK akan melakukan penyelidikan awal untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
- Langkah 2: Jika laporan memenuhi unsur pidana, penyidik melanjutkan dengan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
- Langkah 3: Pemeriksaan saksi, tersangka, dan korban dilakukan secara prosedural dan sesuai dengan hak-hak hukum yang berlaku.
- Langkah 4: Lakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diperlukan, sesuai dengan prosedur hukum yang sah.
3. Prosedur Penangkapan Tersangka
- Langkah 1: Jika penyidikan cukup bukti, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan yang sah.
- Langkah 2: Penangkapan dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang tepat dan tidak melanggar hak-hak tersangka.
- Langkah 3: Setelah penangkapan, tersangka diberi informasi mengenai hak-haknya dan dibawa ke kantor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
4. Prosedur Pengamanan Barang Bukti
- Langkah 1: Semua barang bukti yang ditemukan selama penyelidikan atau penyidikan harus segera diamankan dan dicatat dalam dokumen inventaris.
- Langkah 2: Pastikan barang bukti disimpan dengan aman dan terpisah untuk setiap jenis barang bukti.
- Langkah 3: Lakukan pengamanan dengan prosedur yang tepat agar bukti tidak rusak atau hilang selama proses penyidikan.
5. Prosedur Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Langkah 1: Semua pemeriksaan saksi, korban, dan tersangka harus dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara rinci dan sesuai dengan fakta yang ditemukan.
- Langkah 2: BAP harus memuat identitas yang jelas dari pihak yang diperiksa dan keterangan terkait kronologi kejadian.
- Langkah 3: Pastikan bahwa BAP ditandatangani oleh pihak yang terkait, termasuk penyidik, saksi, korban, dan tersangka.
6. Prosedur Pengiriman Berkas Perkara ke Kejaksaan
- Langkah 1: Setelah penyidikan selesai, penyidik menyusun berkas perkara dengan lengkap, termasuk bukti-bukti dan BAP yang telah disiapkan.
- Langkah 2: Berkas perkara kemudian dikirimkan ke Kejaksaan untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut menuju persidangan.
- Langkah 3: Pastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
7. Prosedur Perlindungan Saksi dan Korban
- Langkah 1: Identifikasi saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
- Langkah 2: Menyediakan perlindungan fisik maupun psikologis untuk saksi dan korban, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Langkah 3: Koordinasikan dengan lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi mereka.
8. Prosedur Pengaduan Masyarakat
- Langkah 1: BRK Pontianak menerima pengaduan masyarakat terkait kejahatan yang terjadi di wilayah hukum.
- Langkah 2: Setiap pengaduan yang diterima akan diperiksa dan diverifikasi apakah sesuai dengan prosedur hukum untuk ditindaklanjuti.
- Langkah 3: Berikan informasi terkait status pengaduan kepada masyarakat secara transparan, serta tindak lanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan kewenangan.
9. Prosedur Penyelesaian Kasus
- Langkah 1: Setelah seluruh bukti dan proses penyidikan terkumpul, kasus diselesaikan dengan membawa perkara ke persidangan atau penyelesaian hukum lainnya.
- Langkah 2: Pastikan bahwa seluruh prosedur hukum diikuti, dan keputusan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan mengikuti SOP ini, BRK Pontianak dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efisien dan terorganisir, memastikan penegakan hukum yang tepat dan adil, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang ada.